Inul Daratista Tetap Sibuk Manggung saat Liburan: Biar Bisa Bayar Pajak 2025

Jum'at, 27 Desember 2024 - 13:00 WIB
loading...
Inul Daratista Tetap...
Inul Daratista tetap memilih bekerja di tengah momen liburan akhir tahun. Pedangdut ini mengungkap jadwal manggung padat demi memenuhi kewajiban pajak 2025. Foto/Instagram Inul Daratista
A A A
JAKARTA - Inul Daratista tetap memilih bekerja di tengah momen liburan akhir tahun. Dalam unggahannya, pedangdut ternama ini mengungkap bahwa jadwal manggung yang padat adalah upayanya untuk mengumpulkan pendapatan demi memenuhi kewajiban pajak 2025.

Rupanya Inul Daratista sadar betul bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal tahun mendatang. Oleh karena itu, pedangdut 45 tahun tersebut memilih untuk tetap produktif meski sedang liburan.

Dalam unggahan terbaru di Instagram pribadinya, Inul mengungkapkan bahwa dirinya sedang menjalani perjalanan keliling Pulau Jawa, menggabungkan pekerjaan dengan liburan. Meski menikmati momen bersama keluarga, ia tetap fokus menjalankan jadwal manggung yang padat hingga akhir tahun.

"Bismillah, liburan sambil mengais cuan-cuan biar bisa bayar pajak yang menjulang untuk 2025," tulis Inul dikutip dari Instagram @inul.d, Jumat (27/12/2024).

Inul Daratista Tetap Sibuk Manggung saat Liburan: Biar Bisa Bayar Pajak 2025

Foto/Instagram Inul Daratista





Istri Adam Suseno ini juga membagikan jadwal manggungnya yang penuh, terutama menjelang pergantian tahun. Sejak akhir Desember hingga awal Januari, ia dijadwalkan tampil di berbagai kota. Bahkan, pada malam tahun baru, pedangdut asal Pasuruan, Jawa Timur ini akan tampil di Golden Tulip, Batu, Malang.

"Jangan lupa malam tahun baruan di Golden Tulip Batu Malang yo, sampe jumpa 28 Des 24 di Renaisance ballroom yo mas @adechan_indonesia. Bajune sing uwuuww yah. Probolinggo jumpa aku di tanggal 4 Januari 25 bersama bumbu terdebest," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah memastikan bahwa PPN sebesar 12 persen akan mulai diberlakukan pada 2025. Kebijakan ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski demikian, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif perpajakan. Termasuk pembebasan PPN untuk bahan pokok, dengan total pembebasan mencapai Rp265,5 triliun pada tahun yang sama.



Adapun tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan keseimbangan dalam sistem perpajakan. Namun, kenaikan PPN tetap menjadi perhatian publik, terutama bagi pelaku usaha dan masyarakat yang merasa terbebani oleh tarif baru tersebut.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1595 seconds (0.1#10.140)